Karya Ilmiah
TESIS (3205) - Prinsip Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Perjanjian Konsesi Pelabuhan
Pelabuhan merupakan infrastruktur yang sangat penting keberadaannya di
Indonesia mengingat Indonesia merupakan salah satu negara maritim dan negara
kepulauan terbesar di dunia. Untuk meningkatkan keunggulan pelabuhan, negara
Indonesia memiliki visi untuk membentuk sistem kepelabuhanan yang efisien,
kompetitif dan responsif yang mendukung perdagangan internasional dan
domestik serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah. Atas dasar itu diterbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran beserta aturan pelaksananya, yang di dalamnya juga mengatur
mengenai pengelolaan pelabuhan.
Pengelolaan pelabuhan dilakukan dengan pemberian konsesi kepada
Badan Usaha Pelabuhan oleh Otoritas Pelabuhan. Perjanjian Konsesi atas
pelabuhan komersial merupakan perjanjian yang pada pokoknya berisi pemberian
hak oleh Otoritas Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan
kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam
jangka waktu dan kompensasi tertentu. Perjanjian Konsesi atas pelabuhan
komersial dapat dilakukan di atas tanah Negara yang merupakan Barang Milik
Negara, di mana penunjukan Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui
pelelangan. Di samping itu Perjanjian Konsesi atas pelabuhan komersial juga
dapat dilakukan di atas tanah milik Badan Usaha Pelabuhan, di mana penunjukan
Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan. Pada Perjanjian Konsesi di atas tanah Negara berlaku ketentuan mengenai
pemanfaatan Barang Miliki Negara. Bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara
yang relevan diterapkan bagi Perjanjian Konsesi adalah Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur, sehingga ketentuan umum dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur atas Barang Milik Negara mengikat bagi pelaksanaan Perjanjian
Konsesi. Namun ketentuan mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara tidak
mengikat terhadap Perjanjian Konsesi yang dilakukan di atas tanah milik BUP,
karena pada dasarnya memang tidak ada Barang Milik Negara (in casu tanah)
yang dimanfaatkan dalam penyediaan jasa kepelabuhanan.
Kata kunci:
Kontrak; Perjanjian; Pelabuhan; Barang milik negara
031314253031 | 3205 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain