Karya Ilmiah
TESIS (3193) - Ketentuan Pembatasan Tujuh Hari Kerja Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Menyerahkan Akta Jual Beli Kepada Kantor Pertanahan Dalam Rangka Pendaftaran
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 secara tegas menyebutkan Bahwa Instansi Pemerintah
yang menyelanggarakan Pendaftaran Tanah diseluruh Wilayah Republik Indonesia menurut
pasal 5-nya adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia selanjutnya dalam pasal 6
Ayat (1)-nya ditegaskan Pelaksanaan tugas Pendaftaran Tanah dilakukan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota dan dalam Pasal 6 ayat (2) PP No.24 tahun 1997 disebutkan bahwa
Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan pejabat lain yang
ditugaskan untuk melaksanakan Kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan pemerintah ini
dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Setelah penandatanganan akta maka
dalam kurun waktu paling lambat tujuh hari kerja, PPAT wajib mendaftarkan akta jual beli
tersebut ke kantor Pertanahan, setelah itu PPAT memberitahukan secara tertulis kepada pihak
pembeli dan pihak penjual bahwa akta jual beli yang mereka buat telah dilaporkan dan di
daftarkan ke Kantor Pertanahan guna proses balik nama ke atas nama Pembeli, Untuk proses
balik nama diajukan melalui Surat Pengantar yang dibuatoleh PPAT yang ditujukan kepada
Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Kata kunci : pendaftaran tanah, tujuh hari kerja
031314253084 | 3193 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain