Karya Ilmiah
TESIS (3189) - Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Oleh Pengadilan Di Indonesia
Di dalam ketentuan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak ada satupun ketentuan yang
menyatakan bahwa pengadilan Indonesia memiliki kewenangan untuk
membatalkan putusan arbitrase internasonal. Pada prinsipnya, yang memiliki
kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase internasional adalah
pengadilan negara dimana putusan arbitrase tersebut dikeluarkan.
Prinsip yang menyatakan bahwa kewenangan untuk dapat membatalkan
putusan arbitrase internasional ada pada pengadilan negara dimana putusan
tersebut dibuat dapat disimpangi berdasarkan Forum Necessitatis yang
memberikan kewenangan kepada Pengadilan Indonesia untuk menarik
yurisdiksinya guna membatalkan putusan arbitrase internasional. Hal tersebut
dapat dilaksanakan dengan syarat bahwa warga negara Indonesia mendapatkan
penolakan dari pengadilan negara lain pada saat mengajukan permohonan
pembatalan putusan arbitrase internasional, mendapatkan kesewenang-wenangan
yang menimbulkan kerugian, atau negara dimana putusan tersebut dibuat tidak
mampu menyelesaikan perkara tersebut. Adapun alasan yang digunakan untuk
membatalkan putusan arbitrase internasoal diatur dalam ketentuan Pasal 70
Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
Akibat hukum yang ditimbulkan atas adanya pembatalan putusan arbitrase
internasional oleh pengadilan Indonesia dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, bagi
Indonesia, putusan tersebut menjad seolah-olah tidak ada dan tidak dapat
dieksekusi di Indonesia. Kedua, terdapat dua pilihan bagi negara lain yaitu
mengikuti pembatalan putusan tersebut ataukah tetap mengakui eksistensi
putusan arbitrase internasional tersebut.
Kata Kunci : Pembatalan, Putusan arbitrase pnternasional, Sengkata
kontrak, akibat hukum pembatalan putusan arbitrase
031424153038 | 3189 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain