Karya Ilmiah
TESIS (3184) - Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam
suatu pemahaman sempit mengenai bagaimana bentuk aktivitas seksual dan
proses keikutsertaan atau keterlibatan korban didalamnya. Dalam kegiatan
aktivitas seksual pada Pornografi kemungkinan besar korban berangkat dari
keinginan/kesadaran sendiri dan tidak dipaksa yang di latar belakangi banyak
faktor, misal masalah ekonomi, ingin terkenal, jalan pintas untuk populer dan
sebagainya. Berkembangluasnya eksploitasi sebagai bahan pornografi ditengah
masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila baik dalam bentuk
eksploitasi ekonomi maupun eksploitasi seksual seperti pencabulan, pemerkosaan,
prostitusi dan perdagangan orang yang keseluruhan adalah merupakan kejahatan
kesusilaan.
Tindak pidana eksploitasi seksual adalah kejahatan kesusilaan yang sudah
menjadi satu konsep dalam Peraturan perundang-undang namun berdasarkan
pengaturan dalam Undang-undang tersebut tidak didefinisikan dengan jelas dan
tidak menempatkan eksploitasi seksual dalam suatu bab khusus. Aktivitas seksual
dalam Eksploitasi yang dimaksud adalah bentuk aktivitas yang diperlihatkan atau
dipertunjukan dimuka umum yang memuat kecabulan “sex related oriented” atau
bentuk aktivitas yang menggambarkan ketelanjangan dan bentuk aktivitas yang
melanggar norma kesusilaan, artinya memaknai eksploitasi seksual sebagai tindak
pidana prostitusi dan pornografi diatur pada Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal
289 dan Pasal 290 KUHP untuk Kejahatan terhadap Kesusilaan dalam Bab XIV
buku II. Pasal 296, Pasal 297 dan Pasal 506 KUHP untuk Kejahatan Kesusilaan
dengan Perdagangan orang dalam Bab XIV buku II, Pasal 324 KUHP Bab XVIII
untuk Kejahatan terhadap Kemerdekaan orang berupa Perdagangan orang dan
Pasal 532 dan Pasal 533 KUHP Bab VI buku III untuk Pelanggaran Kesusilaan.
Terminologi kesusilaan mempunyai pengertian yang luas. Pasal dalam KUHP
hanya lebih pada “exhibitionisme” maka diperlukan peraturan khusus untuk
mengatur Tindak Pidana Eksploitasi Seksual.
Kata Kunci : Eksploitasi Seksual, Kejahatan Kesusilaan, Perundang-undangan
031524153046 | 3184 Yun e | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain