Karya Ilmiah
SKRIPSI (4907) - Izin Operasional KBIH Sebagai UpayaPerlindungan Calon Jamaah Haji
Ibadah haji merupakan rukun islam yang ke-5 bagi umat islam. Kantor urusan
Agama memiliki kekuasaan yang mengikat dalam memberikan pelayanan dan
bimbingan seperti, memberi pelayanan dibidang perhajian. Dalam kegiatan ini
Pemerintah melalui Kementerian Agama memberi ruang kepada masyarakat untuk
ikut serta membantu penyelenggaraan ibadah Haji dalam hal pembimbingan Calon
Jamaah Haji. Kelompok Bimbingan yang biasa disebut KBIH (Kelompok Bimbingan
Ibadah Haji) berbadan hukum yayasan dalam ranah agama Islam. KBIH dalam
membantu Penyelenggaraan Pelayanan Publik khususnya Penyelenggaraan Ibadah
Haji perlu adanya izin operasional yang sah, izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama. Tanggung jawab pemerintah dalam
pengendalian izin operasional KBIH dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama, dengan kewenangan delegasi yang dimiliki, Kepala Kantor
Wilayah memiliki tanggung jadwab atas izin operasional yang telah dikeluarkannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama berhak melakukan pengendalian berupa
pengawasan dan penertiban terhadap KBIH, dengan adanya izin operasional Kantor
Wilayah Kementerian agama dapat melakukan pengendalian tersebut.
Kata Kunci : Penyelenggaraan Ibadah Haji, KBIH, Pelayanan Publik
031311133191 | 4902 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain