Karya Ilmiah
TESIS (3171) - Risisko Pembiayaan Dengan Model Executing Antara Bank Syariah Dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Model akad yang membingkai hubungan hukum antara bank syariah
dengan koperasi jasa keuangan syariah pada pola kerjasama executing adalah akad
Mudharabah dan akad Musyarakah. Karakteristik dari kerjasama dengan pola
executing adalah kerjasama antara bank syariah dengan lembaga keuangan
tertentu dalam penyaluran pembiayaan, penyaluran pembiayaan dilakukan oleh
lembaga keuangan tertentu, yaitu koperasi jasa keuangan syariah kepada debitur
UMKM. Lembaga keuangan tersebut merupakan pihak yang menanggung risiko
apabila debitur UMKM wanprestasi. Akad mudharabah dan akad musyarakah
adalah akad berbagi hasil dan kerugian. Apabila terjadi pembiayaan bermasalah
yang disebabkan oleh kelalaian dari koperasi jasa keuangan syariah maka yang
menanggung risiko adalah koperasi jasa keuangan syariah
Perlindungan hukum bagi bank syariah dalam pola executing dapat
dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dalam
meminimalkan risiko pembiayaan, yaitu melakukan manajemen risiko,
pengawasan yang dilakukan oleh DPS, OJK, penerapan prinsip kehati-hatian
salah satunya dengan melakukan analisa pembiayaan agar bank syariah selalu
dalam keadaan sehat, likuid, solvent dan menguntungkan, penerapan Good
Corporate Governance dalam pelayanan perbankan syariah. Upaya represif
apabila pembiayaan bermasalah terjadi, bank melakukan melakukan
restukturisasi pembiayaan adalah upaya yang dilakukan bank dalam rangka
membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya antara lain melalui
Penjadwalan kembali (reschedulling), Persyaratan kembali (reconditioning),
Penataan kembali (restructuring) bilamana tidak membawa hasil maka bank
syariah akan melakukan eksekusi objek jaminan bila terdapat objek jaminan
bilamana tidak terdapat objek jaminan maka bank syariah menyelesaian lewat
jalur litigasi atau melalui non litigasi
031424253063 | 3171 Ruu r | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain