Karya Ilmiah
Disertasi (190) - Model Penyelesaian Sengketa Internasional di Perbatasan Negara Indonesia dan Timor Leste Berbasis Hukum Adat
Penelitian ini bertolak dari adanya kecenderungan masyarakat di perbatasan
negara Indonesia-Timor Leste dalam mendorong penyelesaian sengketa
internasional berbasis hukum adat. Kecenderungan penyelesaian sengketa
internasional yang demikian itu merupakan mekanisme yang tidak lazim dalam
perspektif hukum internasional. Tema utama penelitian ini mengenai mekanisme
penyelesaian sengketa internasional di perbatasan negara Indonesia-Timor Leste
berbasis hukum adat dengan tiga isu hukum: (1) eksistensi hukum adat sebagai
mekanisme penyelesaian sengketa internasional; (2) daya mengikat hukum adat
sebagai mekanisme penyelesaian sengketa internasional; dan (3) legitimasi
terhadap mekanisme penyelesaian sengketa internasional. Penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus ini menyimpulkan bahwa: (1) hukum adat
sebagai tatanan hukum tidak tertulis yang dibuat oleh kekuasaan adat dapat
ditempatkan dan diposisikan sebagai bagian dari sumber hukum pada level
manapun dan dimungkinkan menjadi saluran penyelesaian sengketa internasional
yang melibatkan negara-negara yang memiliki latar sosio cultural yang sama; (2)
hukum adat memiliki kekuatan mengikat yang memadai dalam penyelesaian
sengketa internasional di perbatasan negara Indonesia dengan Timor Leste, baik
dilihat dari perspektif filosofis, yuridis maupun sosio cultural; dan (3) diplomasi
lokal berbasis hukum adat merupakan cara ideal untuk melegitimasi hukum adat
sebagai saluran dan mekanisme penyelesaian sengketa internasional. Oleh karena
itu perlu langkah-langkah strategis untuk mengoptimalisasi hukum adat sebagai
mekanisme penyelesaian sengketa internasional, antara lain: perlu dilakukan
identifikasi secara komprehensif hukum adat yang berlaku di kedua negara, perlu
dibangun kesepakatan dan kesepahaman bersama kedua negara, dan perlu
memperluas fungsi diplomasi lokal dalam menyelesaikan sengketa internasional
dalam ranah publik. Model penyelesaian sengketa internasional ini perlu terus
didorong agar dapat diadopsi oleh negara-negara lain yang memiliki latar sosio-
kultural yang sama sehingga dapat menjadi kebiasaan internasional.
Kata kunci : Model, Penyelesaian Sengketa, Perbatasan Negara, Hukum Adat,
Dilpomasi Lokal.
031227017323 | 190 Kas m | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain