Karya Ilmiah
TESIS (3166) - Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Advance Pricing Agreement di Bidang Perpajakan Indonesia
Semakin banyaknya perusahaan yang melakukan praktek transfer pricing yang semata – mata hanya untuk mencari keuntungan membuat penerimaan Negara dari sektor pajak
terganggu. Untuk menghadapi hal tersebut pemerintah memberikan solusi dengan adanya
Advance Pricing Agreement, APA merupakan perjanjian yang dibuat oleh Direktorat Jenderal
Pajak dan Wajib Pajak (Perusahaan Multinasional) mengenai penetapan harga wajar atau laba
wajar. APA merupakan sebuah bentuk Perjanjian atau Kontrak yang mana disebut sebagai
Kontrak Publik. Kontrak Publik adalah Kontrak yang salah satu atau kedua pihak tersebut
adalah badan hukum publik yang berwenang membuat kontrak dibidang hukum privat dan
melaksanakan semua hak dan kewajiban yang dimilikinya, kecuali dilarang oleh Undang – Undang, termasuk didalamnya adalah Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota yang merupakan
badan hukum publik dapat melakukan tindakan di bidang hukum privat.
Penulisan Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami karakteristik hubungan
hukum antara DJP dan Wajib Pajak, dan untuk mengetahui dan memahami upaya hukum jika
terjadi wanprestasi. Sedangkan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan
statute approach yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata
Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing
Agreement) serta conseptual approach yang bertitik tolak pada asas – asas hukum perjanjian
di Indonesia seperti asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, dan asas itikad baik.
031424253003 | 3166 Aul a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain