Karya Ilmiah
TESIS (3156) - Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menentukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum
yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Adapun rumusan masalah yang
dibahas dalam tesis ini adalah Bagaimana proses pemeriksaan perkara
pelanggaran lalu lintas berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 12 tahun
2016 tentang tata cara penyelesaian perkara lalu lintas, Bagaimanakah efektivitas
penjatuhan sanksi pidana terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan peraturan
mahkamah agung nomor 12 tahun 2016.
Proses penyelesaian perkara pelanggaran berdasarkan Perma Nomor 12
Tahun 2016 yaitu pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi muntuk mengikuti proses
persidangan di pengadilan. Pelanggar cukup melihat secara online atau dapat
melihat langsung di papan pengumuman yang ada di Pengadilan Negeri untuk
mengetahui hasil putusan hakim atas pelanggaran yang telah dilakukan pelanggar.
Setelah pelanggar mengetahui hasil putusan hakim yang biasanya berupa denda
yang harus dibayar, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda tersebut ke
bank BRI atau membayar langsung ke kejaksaan untuk selanjutnya mengambil
barang bukti di kejaksaan. Penerapan Perma ini dinilai sangat efektif, karena tidak
akan ada lagi antrean yang berjubel saat pelaksanaan sidang di pengadilan negeri.
Menurut penulis, sistem ini dirasa memudahkan pekerjaan para hakim. Biasanya
hakim melakukan sidang untuk tiap-tiap pelanggar, tetapi dengan adanya Perma
Nomor 12 Tahun 2016, hakim tidak perlu lagi melaksanakan sidang dengan
dihadiri pelanggar yang dilakukan satu persatu. Hakim dapat secara langsung
menjatuhkan putusan tanpa harus dihadiri peserta sidang dengan hanya
berpatokan pada berkas atau slip tilang yang diterima hakim.
Masih terdapat banyak kekurangan dalam penerapan Perma Nomor 12
Tahun 2012, salah satunya terkait dengan pelaksanaan penyelesaian perkara
pelanggaran lalu lintas tanpa hadirnya pelanggar. Salah satu yang menjadi
permasalahan adalah bagaimana jika pelanggar yang ditilang tidak merasa
bersalah, pastinya pelanggar tidak akan dapat melakukan pembelaan diri
dikarenakan proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas dilaksanakan tanpa
kehadiran pelanggar. Didalam Perma Nomor 12 Tahun 2016, upaya hukum
berupa perlawanan (verzet) hanya dapat dilakukan ketika pidana yang dijatuhkan
berupa pidana perampasan kemerdekaan dan bukan pidana denda. Jadi apabila
hanya dikenakan pidana denda, maka pelanggar tidak dapat melakukan upaya
hukum. Akan tetapi terhadap putusan (yang sudah berkekuatan hukum tetap)
termasuk dan tidak terbatas pada putusan (verstek) perkara tilang yang
menjatuhkan pidana denda, apabila pelanggar merasa keberatan, tentu ada upaya
hukum yang dapat dilakukan, yaitu upaya hukum luar biasa (berupa peninjauan
kembali).
031524153049 | 3156 Har p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain