Karya Ilmiah
TESIS (3154) - Pelindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Apabila Obyek Lelang Disita Dalam Perkara Pidana
Lelang adalah sebagai suatu perjanjian jual beli, maka ketentuan jual beli
sebagaimana diatur oleh BW juga berlaku dalam lelang. Lelang mengandung
unsur-unsur yang tercantum dalam definisi jual beli adanya subjek hukum, yaitu
penjual dan pembeli, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang
barang dan harga, adanya hak dan kewajiban yang timbul diantara pihak penjual
dan pembeli. Esensi dari lelang dan jual beli adalah penyerahan barang dan
pembayaran harga. Lelang adalah perjanjian jual beli, hubungan hukum yang
terdapat di lelang adalah hubungan hukum jual beli antara penjual lelang dengan
pembeli lelang dengan perantaraan pejabat lelang.
Dalam pelaksanaannya, terkadang masih banyak masalah yang terjadi,
salah satunya apabila barang yang dilelang, terutama barang jaminan yang
dieksekusi dan diletakkan sita perdata, ternyata tersangkut paut dengan masalah
pidana yang dihadapi oleh pemiliknya, padahal lelang telah dilaksanakan dan
telah ditunjuk pemenang lelangnya hingga telah membayar harga lelang yang
telah diputuskan. Apalagi jika barang tersebut harus dilakukan penyitaan. Bahkan
di dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa barang yang disita
perdata dapat juga disita pidana. Sehingga, tesis ini bertujuan untuk mengetahui
kepastian hukum terhadap proses lelang dan upaya hukum apa yang dapat
dilakukan oleh pemenang lelang yang dirugikan apabila obyek lelang disita dalam
perkara pidana.
031524253063 | 3154 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain