Karya Ilmiah
TESIS (3132) - Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi
Penegakan Hukum pada Tindak Pidana di Bidang Perpajakan telah diatur secara
khusus dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan membedakan
pelanggaran pajak dan kejahatan yang berakibat pada sanksi yang dikenakan. Pada
perbuatan pelanggaran pajak sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi
sedangkan pada perbuatan kejahatan pajak sanksi yang diberikan berupa denda dan
pidana penjara. Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan asas restorative justice
pada setiap tahapan penegakan hukum dibidang perpajakan, namun seringkali hal ini
justru disalahgunakan oleh wajib pajak, (oknum) pegawai/pejabat pajak maupun
pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian negara. Penerapan hukum antara Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga tidak maksimal karena
aparat penegak hukum lebih sering menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam menjatuhkan sanksi kepada
pelaku. Selain itu diperlukan mekanisme pengawasan internal yang lebih efektif oleh
dalam Direktorat Jenderal Pajak untuk meminimalisir terjadinya deal-deal dalam
pemeriksaan maupun penyidikan pajak.
031214153105 | 3132 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain