Karya Ilmiah
TESIS (3130) - Kewenangan Direktorat Jendral Pajak Atas Penagihan Pajak Debitur Pailit
Pajak merupakan salah satu penerimaan utama Negara yang menjadi sumber
pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia. Untuk menjamin
keberlangsungan penerimaan Negara melalui sektor pajak, ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan telah memberikan ketegasan bahwa
utang pajak memberikan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yang
memiliki hak mendahulu dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya,
termasuk dalam hal debitur berada pada posisi pailit. Namun demikian, UU
Kepailitan tidak memberikan ketegasan terkait kedudukan Negara dengan piutang
pajak dalam struktur kreditur dari debitur pailit. Hal tersebut menyebabkan
inkonsistensi penerapan hak mendahulu yang dimiliki Negara atas piutang pajak
yang dimilikinya terhadap debitur pailit, dimana pada satu waktu hak mendahulu
Negara lebih diutamakan bahkan dibandingkan dengan kreditur separatis yang
dimiliki oleh debitur pailit, akan tetapi pada waktu yang lain, hak mendahulu
Negara bahkan dikesampingkan dengan adanya kreditur separatis yang dimiliki
oleh debitur pailit. Untuk itulah tesis ini berusaha mengelaborasi kedudukan
Negara, dalam hal ini kantor pajak atas utang pajak dalam hal debitur mengalami
kepailitan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh fiskus atau pegawai pajak
yang merasa dirugikan dengan pembagian harta pailit dari debitur pailit yang
dilakukan oleh kurator.
Kata kunci : Hak Mendahulu, Utang Pajak, Negara, Debitur Pailit,
Kreditur Preferen
031314253104 | 3130 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain