Karya Ilmiah
TESIS (3124) - Kewenangan Notaris Dalam Status Tersangka dan Terdakwa Yang Di Tahan
Setiap hubungan hukum pada masyarakat sering kali terjadi benturan kepentingan
antara hak dan kewajiban yang menimbulkan permasalahan di antara para pihak. Notaris
sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara,
khususnya di bagian hukum perdata memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik,
pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Kehadiran
Notaris untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang hukum perdata, sehingga
Notaris mempunyai tanggung jawab untuk melayani masyarakat, dan apabila ternyata
Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,
bagi pihak yang menderita kerugian dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan
bunga kepada Notaris.
Seiring banyak terjadinya kasus atau perkara yang menyebabkan notaris harus
keluar masuk gedung pengadilan untuk mempertanggungjawabkan akta yang telah
dibuatnya, maka sehubungan dengan hal tersebut pada tesis ini di bahas dan di analisis
mengenai, kewenangan Notaris sebagai pejabat umum yang telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam suatu perkara pidana dan bagaimana pertanggung jawaban notaris yang
melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta otentik. Seorang Notaris
dalam status tersangka masih dapat menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum, dan akta
yang dibuatnya masih memiliki kekuatan hukum serta mengikat bagi para pihak, sebelum
ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap seorang notaris
dianggap tidak bersalah, karena Indonesia menganut asas Presumtion of Innocence yaitu
asas praduga tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum yang tetap (inkracht) seorang notaris dianggap tidak bersalah. Jadi Notaris yang
berstatus tersangka tidak membawa akibat hukum terhadap tugas jabatan profesinya,
akibat hukum baru akan ada saat notaris tersebut dinyatakan telah melakukan suatu tindak
pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan.
031324253067 | 3124 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain