Karya Ilmiah
TESIS (3072) - Pertanggungjawaban Lingkungan Dalam Perjanjian Pengelolaan Limbah B3
Tanggung jawab lingkungan dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum.
Penulis memfokuskan penelitian pada badan hukum yang bergerak dibidang
ligkungan yaitu perusahaan pengelolaan, pengangkutan dan pemanfaatan limbah
B3. perusahaan pengelolaan, pengangkutan dan pemanfaatan limbah B3 dalam
penelitian ini disebut sebagai PT XXX. PT XXX yang bergerak dalam bidang
usahaclimbah tentu bertanggung jawab dalam kegiatan usahanya. Adapun
lingkungan yang menjadi tanggung jawab lingkungan PT XXX yaitu air, udara
dan pencemaran limbah B3. PT XXX wajib menjaga kadar mutu
lingkungan/AMDAL air, udara dan lain-lain bersifat netral atau normal. Tanggung
jawab lingkungan yang dilakukan oleh PT XXX dilakukan dengan melalui
pertanggungjawaban secara perbuatan melawan hukum dan pertanggungjawaban
secara perjanjian. Pertanggung jawaban secara perjanjian yang dilakukan PT
XXX dengan PT AAA yaitu Para pihak bertanggung jawab penuh atas segala
resiko yang timbul selama proses pengolahan/pemanfaatan limbah B3 merupakan
salah satu tanggung jawab lingkungan yang tertuang dalam perjanjian. Sekalipun
perjanjian bersifat perdata/privat akan tetapi tetap tidak mengurangi kewajiban
tanggung jawab lingkungan kepada sekitar. Perjanjian pengelolaan atau
pengolahaan limbah yang dibuat oleh PT XXX dengan PT AAA jika terjadi
pelanggaran lingkungan atau kegagalan pengelolaan limbah, maka akan
ditegakkan berdasarkan hukum lingkungan jadi perjanjian pengolahan limbah
sekalipun mengolah limbah agar menjadi lebih berguna bagi masyarakat tetap
akan ditindak sesuai dengan UU nomor 32 Tahun 2009. Perjanjian pengolahan
limbah tidak dapat menjadi alasan sebagai alasan pemaaf. Kata Kunci : Tanggung Jawab Lingkungan, Perusahaan Jasa Pengolahan,
Pengangkutan dan Pemanfaatan Limbah B3, Perjanjian Pengelolaan
Limbah B3.
031514153073 | 3072 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain