Karya Ilmiah
TESIS (3103) - Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis Pelaku Transplantasi Organ Tubuh Manusia Hasil Jual Beli
Seiring dengan perkembangan dunia kesehatan, transplantasi organ tubuh manusia
merupakan salah satu bukti perkembangan tersebut. Dengan meningkatnya keberhasilan
transplantasi organ, maka permintaan atas organ tubuh manusia yang akan dijadikan calon donor
juga semakin meningkat. Permintaan yang meningkat ini tidak diimbangi dengan persediaan
donor organ yang memadai sehingga akan memicu terjadinya praktik perdagangan organ tubuh
manusia. Dalam hukum positif di Indonesia, pengaturan mengenai transplantasi organ tubuh
manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatonis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38
Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Transplantasi Organ. Dengan maraknya kasus-kasus
mengenai perdagangan organ tubuh manusia belakangan ini, terdapat kemungkinan bahwa
tenaga medis juga dapat menjadi salah satu oknum dalam praktik perdagangan organ tubuh
manusia. Hal tersebut dikarenakan para tenaga medis mempunyai akses yang mudah dalam
penanganan transplantasi organ tubuh manusia dan para tenaga medis dapat melakukan praktik
perdagangan organ tubuh tersebut dengan dalil sedang melakukan pekerjaannya. Oleh karena itu,
perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pidana tenaga medis yang
melakukan perdagangan organ tubuh manusia. Pertama, apakah tenaga medis yang melakukan
transplantasi organ tubuh manusia hasil jual beli merupakan perbuatan pidana. Kedua, apakah
tenaga medis yang melakukan transplantasi organ tubuh manusia hasil jual beli dapat
dipertanggungjawaban secara pidana. Dari penelitian ini dapat ditarik simpulan bahwa pada
dasarnya transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh manusia bukanlah suatu perbuatan yang
dilarang oleh hukum positif di Indonesia, karena transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh
manusia merupakan suatu proses penyembuhan penyakit yang dilakukan oleh tenaga medis
kepada pasiennya. Namun, transplantasi yang dilakukan dengan tujuan komersil atau
menguntungkan diri sendiri merupakan suatu perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-
Undang Kesehatan yang menyebutkan bahwa Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang
diperjualbelikan dengan dalih apapun. Sehingga tenaga medis yang melakukan transplantasi
organ tubuh manusia hasil dari jual beli merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Bahwa tenaga
medis yang melakukan tindak pidana transplantasi organ tubuh manusia dapat dikenai
pertanggungjawaban pidana yang dikategorikan sebagai pelaku individu berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 64 ayat (3). Selain itu, tenaga medis juga dapat dikenai pertanggungjawaban pidana
yang dikategorikan sebagai pelaku kelompok yang terorganisir, dimana pelaku perdagangan
organ tubuh manusia lebih dari 1 (satu) orang dan tiap-tiap orang mempunyai peran dan tugasnya
masing-masing yakni ada yang bertugas mencari data pemberi donor dan pasien yang
membutuhkan donor, ada yang bertugas membantu akomodasi dan transportasi bagi pemberi
donor serta ada pula yang bertugas untuk melakukan transplantasi organ tersebut berdasarkan
ketentuan Pasal 192 ayat (3) Undang-Undang Kesehatan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tenaga Medis, Transplantasi Organ Tubuh
Hasil Jual Beli.
031514153014 | 3103 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain