Karya Ilmiah
TESIS (3092) - Kewajiban Kompensasi Dalam Perjanjian Pinjam Pakai Aset Badan Usaha Milik Negara
Pendayagunaan Aset Tetap BUMN harus dilakukan dengan cara yang tepat
dan optimal, hal tersebut berpedoman dari Peraturan Menteri BUMN 13 Tahun
2014 Tentang Pendayagunaan Aset tetap BUMN. PT Semen Indonesia (Persero)
Tbk.(PT SMI) melakukan Perjanjian Pinjam Pakai Aset Tetap nya dengan
Pemkab Gresik berupa lahan di Ngipik sebagai objek Pinjam Pakai yang nantinya
akan digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir sampah yang ada di
Kabupaten Gresik. Didalam Perjanjian Pinjam Pakai tersebut tidak mengatur
mengenai bentuk kompensasi yang sebagaimana diatur Pada Peraturan Menteri
BUMN 13 Tahun 2014, sehingga patut untuk dicermati bentuk konsep Perjanjian
Pinjam pakai dengan Sewa Menyewa, sehingga perlu dilakukan penelitian hukum
apakah memiliki karakteristik yang sama atau berbeda dan bentuk kewajiban
kompensasi yang seperti apa yang diatur didalamnya.
Kata Kunci : Pendayagunaan Aset, Perjanjian Pinjam Pakai, Kompensasi
031424153013 | 3092 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain