Karya Ilmiah
TESIS (3063) - Hak Terdakwa Atau Penuntut Umum Mengajukan Alat Bukti Kembali Dalam Upaya Hukum Banding
melaksanakannya Hukum Acara Pidana
harus bersifat formil, resmi, strict, fixed, correct, pasti, tidak boleh disimpangi
dan bersifat imperatif (memaksa). Konsekuensi dari sifat Hukum Acara
Pidana tersebut maka pengaturannya seharusnya juga bersifat yang sama
sehingga dapat terjaminnya prosedur yang secara pasti dan tidak memihak.
KUHAP tidaklah mengatur secara tegas perihal pengajuan alat bukti
kembali di tingkat banding, sehingga pengajuan kembali atas alat bukti di
pemeriksaan banding adalah sangat logis mengingat memiliki peran besar
dalam pengungkapan fakta-fakta di tingkat Judex Factie sehingga dapat
diperoleh kebenaran materiil. Pengajuan kembali atas alat bukti ini tidak
hanya menyangkut pada alat bukti yang pernah diajukan namun juga
mencakup alat bukti yang belum pernah diajukan dalam pemeriksaan di
Pengadilan Negeri adapun peluang yang dapat digunakan oleh Terdakwa atau
Penuntut Umum untuk mengajukan alat bukti kembali di tingkat banding
adalah :
1. Mendengar Langsung Pihak Yang Dianggap Perlu (Pasal 238
ayat (4) KUHAP)
2. Pemeriksaan Tambahan (Pasal 240 ayat (1) KUHAP)
Kata Kunci : Upaya Hukum Banding, Judex Factie, Alat Bukti
IR -
031514153040 | 3063 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain