Karya Ilmiah
TESIS (3057) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris yang Membuat Akta Kredit Palsu Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Penelitian berjudul Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Yang Membuat Akta
Kredit Palsu Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, dari hasil penelitian diperoleh suatu
jawaban sebagai berikut: Pertanggungjawaban pidana terhadap Notaris yang dengan sengaja
tetap membuat akta kredit palsu sesuai yang diminta penghadap, yang tidak memenuhi syarat
sah perikatan, bahwa tindakan notaris tersebut dapat dikatakan pertanggungjawaban pidana
atas dasar telah melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana yakni memalsukan surat atau
memasukan keterangan palsu dalam akta otentik. Tindak pidana yang dilakukan yakni turut
serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Pertanggunjawaban terhadap Notaris sebagai
pejabat umum yang turut serta menerima sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang, bahwa pelaku selaku notaris ketika melakukan membuat surat palsu atau memasukan
keterangan palsu dalam bentuk akta otentik, kondisi kejiwaannya tidak terganggu karena
sebagai pelaku membuat surat palsu dalam bentuk akta otentik tentunya pelaku dapat
membedakan mana yang baik dan mana yang buruk sebagai salah satu persyaratan untuk
adanya pidana harus mampu bertanggungjawab, sehingga unsur untuk adanya pidana harus
mampu bertanggungjawab. Notaris sebagai pejabat umum yang turut serta sebagai pelaku
tindak pidana pencucian uang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar
sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
55 KUHP
Kata Kunci: perrtanggungjawaban pidana, notaris, tindak pidana pencucian uang
031414253085 | 3057 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain