Karya Ilmiah
TESIS (3049) - Lelang Atas Sertifikat Tanah Sebagai Jaminan Debitur Oleh Bank Yang Sedang Dalam Sengketa Tanpa Melalui Pengadilan Negeri
Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang)
tanpa melalui hakim. Jadi parate eksekusi atau eksekusi langsung, terjadi apabila seorang
kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial.
Pada dasarnya seorang kreditur yang menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang
yang tidak memenuhi kewajibannya, harus meminta bantuan kepada pengadilan. Untuk
melaksanakan rill eksekusi harus dipenuhi satu syarat, yaitu izin dari hakim. Ini adalah
sebagai akibat berlakunya suatu azas hukum, yaitu orang tidak diperbolehkan menjadi hakim
sendiri. Namun dengan adanya parate eksekusi maka memberikan kepastian dan kedudukan
kreditur akan semakin terlindungi apabila debitur cedera janji, karena debitur seolah-olah
telah menyisihkan sebagian atau seluruh harta kebendaannya untuk pelunasan hutangnya di
kemudian hari.
Kata Kunci: Parate Eksekusi, Titel Eksekutorial, Hak Tanggungan.
031424253018 | 3049 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain