Karya Ilmiah
TESIS (3044) - Keabsahan Perjanjian Sewa - Menyewa Tanpa Batas Waktu Dalam Penggunaan Tanah
Benda yang memenuhi kualifikasi untuk dijadikan obyek jaminan utang
piutang adalah benda yang memiliki nilai ekonomis. Berangkat dari pemikiran ini,
maka pada praktik di masyarakat ditemukan perikatan utang piutang yang dibuat
dengan jaminan berupa bilyet giro. Bilyet giro dipandang memiliki nilai ekonomis
dan dapat dijadikan obyek jaminan utang dengan cara Debitor menerbitkan bilyet
giro yang kemudian diserahkan kepada Kreditor untuk disimpan selama masa
pelunasan utang. Bilamana keadaan terburuk terjadi bahwa utang ternyata tidak
dapat dilunasi, maka bilyet giro dapat diunjukkan Kreditor sebagai jalan
pelunasan utang. Isu hukum yaitu apakah bilyet giro memenuhi kriteria untuk
dijadikan jaminan dan perlindungan hukum apa yang dapat ditempuh Kreditor
selaku pemegang obyek jaminan berupa bilyet giro. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bilyet giro sejatinya
merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang diciptakan oleh lembaga
perbankan. Dilihat dari sudut lembaga jaminan yang berlaku di Indonesia, cara
penjaminan bilyet giro mirip dengan cara menjaminkan benda melalui lembaga
gadai. Maka dari itu perlu dilakukan analisa terhadap karakter bilyet giro, apakah
termasuk surat berharga atau surat bernilai. Dilanjutkan dengan analisa mengenai
kelayakan bilyet giro untuk dijadikan sebagai obyek jaminan berdasarkan
perspektif hukum jaminan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait
kemampuannya menjamin kepastian pelunasan utang oleh Debitor. Selain itu
dipaparkan juga analisa mengenai perlindungan hukum preventif serta represif
yang dapat ditempuh Kreditor yang memegang obyek jaminan berupa bilyet giro.
Kata kunci: hukum jaminan, bilyet giro, surat berharga, surat bernilai,
perlindungan hukum
031514253066 | 3044 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain