Karya Ilmiah
TESIS (3025) - Implementasi Perda Qanun di Aceh Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Perjudian
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal
research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu:
Pertanggungjawaban Pidana anak untuk pelaku perjudian menurut Qanun dan Pidana
bagi anak sebagai pelaku perjudian dan Implementasi Qonun dalam Peradilan pidana
anak di Aceh.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Aceh
merupakan tatanan hukum dalam sistem hukum dan sistem perundang-undangan
nasional. Dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, ditentukan
bahwa “Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah
provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
Aceh”. Dalam Pasal 233 ayat (1) ditentukan bahwa “qanun dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota dan
penyelenggaraan tugas pembantuan”.
Secara umum materi muatan qanun sama dengan materi muatan peraturan
daerah, rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota
dan penyelenggaraan tugas pembantuan. Namun beberapa hal untuk materi muatan
qanun berbeda dengan “peraturan daerah” pada umumnya, yang berdasarkan UUPA.
Suatu hal yang sangat spesifik materi muatan qanun adalah ketentuan tercantum
dalam ketentuan Pasal 241 ayat 4 UU PA. Dalam Pasal 143 ayat (2) UU No. 32
Tahun 2004
Dalam kasus yang dianalisa penulis, Setelah mendapatkan hasil analisis
terkait dua hal tersebut, penulis mengkaji bagaimana penerapan peradilan pidana
bagi anak sebagai pelaku tindak pidana perjudian menurut Qanun-Qanun Aceh yang
secara mendasar dikaitkan dengan kabijakan-kebijakan hukum dan tujuan-tujuan
yang melandasi diaturnya peradilan pidana anak di Indonesia, seperti dalam
paradigma perlindungan anak, pembinaan anak, retributif, dan retoratif.
Tindak pidana perjudian dalam hukum pidana islam (jinayat) dikenal dengan
istilah maisir. Maisir berasal dari kata yasar atau kekayaan yang kemudian diartikan
sebagai sebuah permainan yang mengandung unsur taruhan atau yang menang dalam
permainan tersebut memiliki hak atas taruhan tersebut. Pelarangan perjudian
disebabkan karena hakikat dari judi itu sendiri yang mengandung sifat memperoleh
kesenangan tanpa bersusah payah dan tidak adanya kepastian atas hasilnya.
setiap orang yang dimaksud hanya sebatas pada pemeluk agama Islam yang
berada di daerah hukum Provinsi Aceh, setiap orang beragama bukan Islam yang
melakukan tindak pidana di Aceh bersama-sama dengan orang Islam, dan/atau setiap
orang yang beragama bukan Islam dan melakukan tindak di Aceh yang tidak diatur
dalam KUHP tetapi diatur dalam qanun jinayat. Unsur obyektif berupa perbuatan
juga dengan jelas disebutkan, yaitu melakukan perjudian atau sebagaimana yang
dimaksud dalam qanun tersebut sebagai segala jenis kegiatan dan/atau perbuatan
yang bersifat taruhan
031514153088 | 3025 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain