Karya Ilmiah
TESIS (3023) - Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Perbankan
Pemanfaatan jasa layanan perbankan online oleh para pelaku tindak pidana
pencucian uang ini juga tidak jarang ditemukan. Bentuk-bentuk produk
perbankan online seperti Automated Teller Machines (ATMs), phone banking,
internet banking, dan lain-lain berpotensi untuk menjadi media dalam tindak
pidana pencucian uang.Hal tersebutlah yang melatar belakangi penelitian tesis ini
dengan rumusan masalah: Bagaimanakah kegiatan perbankan yang berimplikasi
tindak pidana pencucian uang, Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bank
sebagai penyedia jasa electronic banking jika terjadi tindak pidana pencucian
uang.Tipe penelitian yang dipakai adalah Yuridis Normatif, pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual.
Maraknya kejahatan perbankan ditengarai sejak era digunakannya IT
System untuk alasan efiensi dan efektivitas, yang ternyata juga rentan dengan
terjadinya pembobolan dana nasabah baik yang dilakukan oleh orang luar bank
maupun yang dilakukan oleh pihak bank. Sebagian besar kejahatan perbankan
selalu melibatkan oknum bank, mulai dari teller sampai dengan top level.
Kejahatan perbankan yang sering terjadi dan melibatkan orang dalam bank seperti
Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau Pemegang Saham. Hal tersebut
telah diatur dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 50 A Undang-
undang Nomor. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.Dengan adanya ketentuan anti
pencucian uang yang dikriminalisasi sejak Tahun 2002 dengan diundangkan
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, seharusnya
setiap terjadi kejahatan perbankan bila uang hasil kejahatan itu telah digunakan
maka harus ditetapkan pula secara bersamaan dalam satu dakwaan perbuatan
TPPU nya. Sesuai dengan ketentuan UU Perbankan yang berlaku pada saat ini,
yaitu UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun
1998. Hampir semua pasal mulai dari Pasal 47 sampai dengan Pasal 50,
menyebutkan pelaku tindak pidana adalah orang dalam sendiri atau pihak bank,
maka seharusnya Bank sebagai korporasi harus diusut sesuai dengan ketentuan
undang-undang apabila terindikasi tindak pidana bukan hanya sanksi terhadap
person bank itu sendiri, tetapi Bank sebagai korporasi harus juga diproses dan
dimintai pertanggungjawaban pidananya.Banyak kasus terjadi yang dilakukan
oleh pegawai bank, tetapi sampai saat ini masih jarang pegawai bank itu sendiri di
proses secara hukum dan hanya mendapat sanksi internal saja. Tidak hanya
pegawai bank saja yang mestinya diproses, bahkan Bank sebagai suatu korporasi
dapat juga dimintai pertanggungjawaban pidananya. Diharapkan bagi aparat
penegak hukum untuk berani menindaklanjuti kejahatan-kejahatn yang dilakukan
oleh pegawai bank dan
031141207 | 3023 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain