Karya Ilmiah
TESIS (3010) - Kedudukan Lembaga Penempatan Anak Sementara Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Dalam penulisan tesis ini, penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu: Apa hakikat dibentuknya LPAS,
Bagaimanakah implementasi penempatan anak berhadapan dengan hukum yang
sedang dalam proses peradilan.
Banyaknya anak nakal yang dipenjara sebagai titipan karena menunggu
pemeriksaaan sidang pengadilan, dimana penjara tersbut sangat tidak layak untuk
seorang anak. Kondisi penjara yang tidak berventilasi untuk sirkulasi udara yang
memadai, jumlah anak melebihi kapasitasnya, penjara gelap karena penerangan
tidak cukup, penjara kotor dan tidak rapi karena tanpa mengindahkan kebersihan
dan ketertiban, anak yang sebagai saksi juga dititipkan di penjara, juga diisi
penjahat dewasa sehingga terjadi pemerasaan atau pengaruh-pengaruh buruk dari
yang dewasa. Kondisi tersebut di atas, tentunya belum sesuai dengan ketentuan
Undang- Undang Pemasyarakatan dan beberapa ketentuan konvensi internasional,
sehingga salah satu usaha pembaharuan sistem peradilan pidana anak adalah
membentuk suatu lembaga yaitu Lembaga Penempatan Anak Sementara.
Implementasi LPAS Khususnya untuk wilayah Jawa Timur yaitu
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor
M.MH-09.OT.01.02 Tahun 2014 tentang Penetapan Sementara Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS) Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Sebagai Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) / Lembaga Penempatan Anak Sementara
(LPAS). Penetapan LAPAS Kelas II A Anak Blitar sebagai satu-satunya LPAS
yang ada di wilayah Jawa Timur, Hal tersebut sesuai dengan apa yang
diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 105.
Untuk merespon minimnya LPAS, Pemerintah Kota Surabaya akhirnya
mempunyai Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) yang terletak di Jalan
Gayungan Surabaya. Karena LPAS yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya
dinilai masih sangat kurang, pemerintah kota Surabaya menggandeng salah satu
lembaga untuk menempatkan anak selama proses peradilan. Lembaga tersebut
adalah UPT REHSOS ANKAN. Lembaga ini merupakan program dari
pemerintah propinsi Jawa Timur. Propinsi Jawa Timur memalui Dinas Sosial
Provinsi Jawa Timur membentuk Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak
Nakal Dan Korban Napza Surabaya Tahun 2016 (UPT REHSOS ANKN).
Kata Kunci: Anak Berhadapan Dengan Hukum, Lembaga Penempatan Anak
Sementara
031524153044 | 3010 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain