Karya Ilmiah
TESIS (3011) - Kewenangan Kejaksaan Dalam Melaksanakan Penetapan Diversi Yang Tidak Dilaksanakan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini
yaitu: Bagaimanakah kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa /Penuntut Umum
dalam melaksanaakan penetapan diversi yang tidak dilaksanakan, Apa akibat
hukum bagi pelaku anak apabila tidak melaksanakan penetapan diversi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU SPPA menyatakan bahwa proses
peradilan dilanjutkan jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan. Sebagaimana
disebutkan diatas dalam Pasal 14 ayat (3) menyebutkan Dalam hal kesepakatan
Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, Pembimbing
Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggungjawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dalam ayat (4) Pejabat yang
bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti
laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Berkaitan dengan hal tersebut
diatas, didalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015
mengamanatkan bahwa Kejaksaan harus melaporkan bahwa pelaku tidak
melaksanakan apa yang telah menjadi kesepatan diversi, dan untuk selanjutnya
Kejaksaan segera melihmpahkan perkara ke pengadilan untuk dilanjutkan melalui
proses persidangan pengadilan.
Dalam kasus yang dianalisa penulis, beberapa bulan setelah kesepatakan
diversi ditandatangani, salah satu pihak tidak dapat melaksanakan apa yang telah
disepakatan dalam kesepatan diversi, yaitu pihak pihak pertama tidak membayar
sisa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah disepakati.
Dalam beberapa aturan yang berkaitan dengan diversi, semuanya sama
menyebutkan atau mengatur bahwa apabila salah satu pihak tidak melaksanakan
apa yang tealah menjadi kesepakatan diversi, maka perkara dilanjutkan ke proses
sidang pengadilan. Dalam semua undang-undang dan peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan diversi, semuanya sama menentukan bahwa terhadap
kesepakatan diversi yang tidak dilaksanakan, maka perkara akan dilanjutkan ke
proses persidangan pengadilan. Ketentuan seperti tersebut diatas sangat
menyulitkan bagi aparat penegak hukum. Bagaimana tidak, suatu perkara yang
telah dihentikan penyidikan atau proses perkaranya, harus dibuka lagi atau
dilanjutkan kembali. Salah satu kesulitan yang akan dialami oleh penegak yaitu
mengenai hal barang bukti. Barang bukti yang sebelumnya telah dikembalikan
kepada pemilik atau yang berhak harus diambil kembali untuk dijadikan barang
bukti dalam persidangan.
031514153098 | 3011 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain