Karya Ilmiah
TESIS (3008) - Pemilikan Rumah Tinggal/Hunian Bagi Orang Asing di Indonesia Setelah Berlakunya PP No. 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
Pentingnya rumah tinggal atau hunian bagi kelangsungan hidup manusia
mengakibatkan permintaan akan rumah tinggal atau hunian di Indonesia kian
hari makin meningkat, hal ini berhubungan dengan laju pertumbuhan penduduk
dan diperbolehkannya orang asing memiliki rumah tinggal atau hunian di
Indonesia. Hal ini sangat meresahkan karena masyarakat Indonesia yang
berekonomi lemah tentunya akan semakin sulit mendapatkan rumah tinggal atau
hunian yang layak Indonesia, terlebih lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor
103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Bagi
Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia tidak diatur jumlah pemilikan
rumah tinggal atau hunian bagi orang asing yang menetap di Indonesia dan
terdapat perluasan karakteristik mengenai arti orang asing yang dapat memiliki
rumah tinggal atau hunian di Indonesia, yaitu bermanfaat, berinvestasi, bekerja
dan berusaha. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini orang asing dapat
lebih mudah memiliki rumah tinggal atau hunian apabila dibandingkan dengan
Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
1996 yang mana telah dirubah dan dicabut. Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 1996 dianggap perlu dirubah agar makin banyak orang asing yang
berinvestasi maupun bekerja di Indonesia.
Metode penelitian yang dgunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu menelaah,
memahami hierarkhi dan asas-asas dalam berbagai peraturan perundang- undangan yang berkaitan erat dengan isu hukum yang dihadapi serta pendekatan
konseptual yaitu dengan mempelajari berbagai pandangan dan doktrin dalam
ilmu hokum sebagai sumber penulis untuk membangun suatu argumentasi
hukum dalam menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Bahan-bahan hukum
yang digunakan adalah Bahan hukum Primer yang terdiri atas peraturan
perundang – undangan yang berkaitan erat dengan isu hukum, bahan hukum
sekunder, yaitu bahan hukum yang sifatnya menjelaskan bahan hukum primer
yang berupa buku-buku, literatur, hasil penelitian yang berkaitan denga isu
hukum yang dibahas, dan bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, terdiri
atas artikel, internet, kamus hukum dan kamus lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun
2015 membuat karakteristik bagi orang asing yang memiliki rumah tinggal atau
hunian di Indonesia mengalami perluasan dibandingkan dengan Peraturan
Pemerintah sebelumnya dan pembatasan pemilikan rumah tinggal bagi orang
asing tidak sama dengan batasan yang berlaku bagi warganegara Indonesia.
Kata Kunci : Rumah Tinggal/Hunian, Orang Asing, Peraturan Pemerintah
Nomor 103 Tahun 2015
031424253031 | 3008 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain