Karya Ilmiah
TESIS (3006) - Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Konteks Sema Nomor 7 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/XXI-PU/2013
Penerapan pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana
semenjak putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menimbulkan
masalah baru dalam peradilan di Indonesia, yaitu Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh putusan Mahkamah
Konstitusi, sehingga permohonan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari
satu kali. Akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung kemudian
mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa
permohonan peninjauan kembali perkara pidana hanya bisa dilakukan satu kali.
Jika terdapat permohonan peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan
SEMA Nomor 7 Tahun 2014, maka oleh penetapan ketua pengadilan tingkat
pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu
dikirim ke Mahkamah Agung. Penetapan ketua pengadilan yang menyatakan tidak
dapat menerima permohonan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan upaya
hukum lagi. Sehingga akibat hukum dari penetapan pengadilan tersebut membuat
lenyapnya suatu keadaan hukum dan tertutup pintu untuk mencari keadilan.
Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Upaya Hukum, Akibat Hukum,
031324153056 | 3006 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain