Karya Ilmiah
TESIS (3002) - Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Luar Negeri, dalam Undang-Undang ini lebih banyak mengatur pelaksanaan penempatan
tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, tata cara penempatan tenaga kerja Indonesia
(TKI), perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan mengenai hak-hak dan jaminan
perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Selain itu perlindungan
terhadap buruh migran diberikan pemerintah berdasarkan konstitusi negara, sebagaimana
dilakukan oleh Kepartemen Luar Negeri (Kmenelu) RI. Indonesia dikenal adanya Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) yaitu sebutan bagi warga Negara Indonesia yang bekerja di luar
negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Perlindungan yang diberikan negara kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam
aspek perlindungan hukum terdiri dari pra penempatan sampai dengan purna
penempatan, Dalam masa penempatan ini muncul beberapa masalah yaitu selama
tenaga kerja berada di luar negeri, bahkan ketika masih berada di dalam
penampungan menunggu keberangkatan ke luar negeri. Bentuk perlindungan
terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dalam hal terjadi sengketa
yang berkaitan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri maka negara memiliki kewajiban untuk membantu warga
negaranya yang memiliki masalah diluar negeri.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia, Ketenagakerjaan,
Hubungan Luar Negeri.
031524153002 | 3002 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain