Karya Ilmiah
TESIS (2992) - Putusan Judical Review Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Retroaktif dan akibat Hukumnya
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara judicial review memiliki kekuatan
hukum tetap sejak dibacakan pada sidang pleno. Hal ini merupakan konsekuensi
dari adanya asas presumption of constitutionally dalam Pasal 58 UU MK
mengenai keberlakuan undang-undang sampai adanya putusan yang menyatakan
undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ketentuan Pasal 58 UU
MK ini mengindikasikan bahwa putusan MK berlaku kedepan atau prospektif.
Namun, dalam Putusan judicial review MK Nomor 110-111-112-113/PUU-
VII/2009, MK justru memberlakukan putusan tersebut ke belakang (retroaktif).
MK beralasan bahwa jika putusan tersebut diberlakukan secara prospektif maka
akan gagal mencapai perlindungan konstitusional warga negara. Penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Penelitian ini menganalisis ratio decidendi dari putusan judicial review MK yang
berlaku surut (retroaktif) dan menganalisis akibat hukum dari putusan judicial
review MK yang berlaku surut (retroaktif). Hasil penelitian ini adalah ratio
decidendi dari putusan judicial review MK yang berlaku surut (retroaktif) karena
alasan perlindungan hak asasi manusia, untuk mengharmonisasikan undang-
undang agar selaras dengan konstitusi, untuk menjaga ketertiban hukum, untuk
mewujudkan keadilan yang substantif serta merupakan diskresi hakim konstitusi.
Sedangkan akibat hukum dari putusan judicial review MK yang berlaku surut
(retroaktif) berakibat pada batalnya semua ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlandaskan pada ketentuan yang dibatalkan tersebut. Oleh sebab
itu, putusan MK yang diberlakukan secara surut dapat menciptakan
disharmonisasi dalam tata peraturan perundang-undangan.
031514153078 | 2992 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain