Karya Ilmiah
TESIS (2988) - Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Oleh PT. Real Estate Yang Masa Jabatan Direksinya Sudah Berakhir
Masa jabatan seorang Direksi tidak diatur didalam Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan hanya di jelasakan dalam Pasal 94
bahwa anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat
kembali. Mengenai masa jabatan Direksi pada umumnya diangkat untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan
pada saat pendirian. Mantan anggota Direksi sejak berakhir masa jabatannya tidak
berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan kecuali setelah diangkat kembali
oleh RUPS. Perjanjian jual beli rumah yang dilakukan oleh Direksi yang sudah
berakhir masa jabatannya dapat dibatalkan karena perjanjian tersebut tidak memenuhi
syarat subjektif. Pembatalan harus dimintakan oleh salah satu pihak kepada hakim
dalam pengertian bahwa pembatalan ini bersifat aktif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis
normatif, yakni tehnik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas
hukum, kaidah-kaidah hukum maupun prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan
isu hukum. Dalam menjawab isu hukum yang diangkat dalam tesis ini, Penulis
menggunakan pendekatan masalah dengan metode pendekatan perundang-undangan
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan
mengkaji dan menganalisa terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan isu hukum, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), UU
No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No.2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan
juga mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin para ahli hukum. Sumber bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan adalah bahwa akibat hukum
perjanjian jual beli rumah melalui real estate yang ditandatangani oleh Direksi yang
sudah berakhir masa jabatannya adalah tidak sah dan dapat dibatalkan oleh salah satu
pihak. Selama tidak ada yang mengajukan pembatalan perjanjian tersebut tetap
berlaku dan sah. Dalam hal diketahui bahwa masa jabatan anggota Direksi akan
berakhir seharusnya Direksi dapat segerah melakukan RUPS LB seperti yang
dijelaskan pada Pasal 79 UUPT bahwa pemegang saham maupun Dewan Komisaris
dapat mengajukan usulan RUPS LB terkait dengan masa jabatan Direksi yang akan
segerah berakhir. Apabila dalam waktu yang bersamaan terjadi kekosongan anggota
Direksi, dan bersifat mendesak maka yang berhak dalam menjalankan pengurusan
Perseroan adalah Dewan Komisaris
031424253093 | 2987 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain