Karya Ilmiah
TESIS (2982) - Kedudukan Kreditur Atas Klaim Asuransi Musnahnya Obyek Jaminan Fidusia Yang Belum Terdaftar
Jaminan fidusia dipilih Debitur dengan alasan benda jaminan tidak
diserahkan penguasaannya kepada Kreditur. Berkaitan dengan pembebanan
jaminan fidusia diharuskan dibuat dengan Akta Notaris dan didaftarkan paling
lama 30 hari sejak tanggal Akta Jaminan Fidusia, sebagai syarat lahirnya fidusia. Dalam pemberian jaminan fidusia tidak lepas dari adanya resiko musnahnya
benda objek jaminan. Salah satu cara mengantisipasinya dengan mengalihkan
kepada lembaga asuransi, sehingga ketika objek jaminan musnah maka klaim
asuransi dapat menjadi pengganti pelunasan utang. Menjadi persoalan ketika
musnahnya benda tersebut terjadi sebelum dilakukan pendaftaran.
Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah doctrinal research, dengan
metode pendekatan masalah berupa pendekatan peraturan perundang-undangan
(Statute Approach), konseptual (Conceptual Approach), dan komparatif
(Comparative Approach). Penelitian ini menganalisis keberlakuan klaim asuransi
dalam mengantikan jaminan fidusia yang musnah akibat force majeure yang
disepakati dalam polis akan tetapi belum terdaftar dan perlindungan hukum
Kreditur ketika tidak terlaksananya Banker’s Clause atas musnahnya objek
jaminan fidusia yang belum terdaftar.
Dari penelitian tersebut diperoleh hasil ketika benda yang akan dibebani
jaminan fidusia musnah sebelum terdaftar, klaim asuransi tidak dapat digunakan
pengganti pembayaran kredit secara preferent, karena jaminan fidusia belum lahir, sehingga janji-janji pada akta serta perlindungan undang-undang jaminan fidusia
tidak mengikat dan berakibat hukum. Untuk menghindari tidak terlaksananya
Banker’s Clause akibat musnahnya objek jaminan fidusia sebelum terdaftar, dengan melalui kewajiban pencantuman pengasuransian objek jaminan, janji
asuransi, Banker’s Clause, penggantian jaminan ketika benda tersebut musnah
sebelum terdaftar dan pencantuman klausula kewajiban pengikatan klaim asuransi
sebagai pengganti jika musnahnya benda tersebut sebelum lahirnya jaminan
kebendaan, selain itu dokumen terkait harus lengkap sebelum pengikatan jaminan
fidusia, dan meminta adanya jaminan tambahan. Sedangkan atas tidak
terlaksananya Banker’s Clause dapat dilakukan upaya restrukturisasi kredit
dengan pemberian jaminan kebendaan kembali atau meminta pengikatan klaim
asuransi musnahnya benda tersebut sebagai jaminan pengganti, selain itu juga
dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa. Kata Kunci : Kreditur, Jaminan Fidusia, Asuransi.
031514253073 | 2982 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain