Karya Ilmiah
TESIS (2972) - Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini adalah Perbuatan
apa saja yang dilakukan oleh korporasi yang berimplikasi tindak pidana,
pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana
korupsi.
Beberapa perbuatan korporasi yang berimplikasi tindak pidana korupsi yaitu
Prosedur Pengadaan barang jasa, Mark up dalam pengadaan barang dan jasa,
Pemalsuan dokumen, Manipulasi, Anggaran tidak sesuai dengan peruntukan,
Pengalihan mata anggaran, Disposisi yang bertentangan dengan ketentuan yang
lebih tinggi, Laporan keuangan fiktif, Tukar guling, Menerima manfaat finansial
atau non finansiil, Menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, Transaksi
fiktif.
Berdasarkan teori identifikasi yang menyatakan bahwa agar suatu korporasi
dapat dibebani pertanggungjawaban pidana maka orang yang melakukan perbuatan
atau perintah itu harus diidentifikasi sebagai directing mind dari korporasi,
sehingga perbuatan dan kesalahan directing mind korporasi dianggap sebagai
perbuatan dan kesalahan dari korporasi. Dalam hal menyangkut PT Giri Jaladhi
Wana, Stevanus Widagdo selaku Direktur Utama PT Giri Jaladhi Wana dapat
diidentifikasi sebagai directing mind dari PT Giri Jaladhi Wana, sehingga perbuatan
dan kesalahan Stevanus Widagdo dalam rangka tugasnya sebagai Direktur Utama
PT Giri Jaladhi Wana dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap PT Giri
Jaldhi Wana. perbuatan hukum yang dilakukan Stevanus Widagdo selaku Direktur
Utama PT Giri Jaladhi Wana dengan mengatasnamakan PT Giri Jaladhi Wana
dalam hal penandatanganan Kontrak Bagi Tempat Usaha Dalam Rangka
Pembangunan Pasar Sentra Antasari Kota Banjarmasin dan Pengelolaan Pasar
Sentra Antasari serta Perjanjian Kredit Modal Kerja dengan PT Bank Mandiri,
Tbk., yang dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan sehingga
mengakibatkan kerugian keuangan bagi Negara c.q Pemerintah Kota Banjarmasin
dan PT Bank Mandiri, Tbk., yang dilakukan maupun berdasarkan perintah Stevanus
Widagdo selaku Direktur Utama PT Giri Jaladhi Wana yang menurut teori
identifikasi merupakan directing mind dari PT Giri Jaladhi Wana, maka
pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan terhadap PT Giri Jaladhi Wana.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perseroan Terbatas, Tindak Pidana
031141131 | 2972 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain