Karya Ilmiah
TESIS (2966) - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Tidak Di Catatkan Pada Reportorium
Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Notaris yang dibuatnya
mempunyai peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum, sebab akta
Notaris bersifat otentik. Akta otentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna
yaitu apabila akta otentik diajukan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan, maka tidak diperlukan bukti pendukung lain yang menyatakan bahwa akta otentik
telah dapat dipastikan kebenarannya. Didalam Notaris akta otentik tersebut adalah
salah satu dokumen yang disebut minuta akta , sehingga minuta akta dibuat dan
dipersiapkan oleh Notaris yang nantinya minuta akta tersebut menjadi dokumen
/arsip negara yang harus dirawat dan disimpan baik-baik agar tidak sampai hilang
atau rusak, salah satu kewajiban Notaris dirumuskan dalam pasal 58 UUJN
tentang pembuatan, penyimpanan dan penyerahan protokol Notaris sebagai
tanggungjawab Notaris salah satunya membuat daftar akta mencatatkan minuta
akta yang telah dibuatnya pada buku daftar akta atau Reportorium setiap harinya
dengan mencantumkan nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta dan nama
para penghadap tanpa selah-selah kosong sebagaimana dalam pasal 58 ayat (2)
UUJN
Akibat hukum terhadap akta Notaris yang tidak dicatatkan pada
Reportorium tidak akan mengakibatkan akta tersebut berubah sifat pada
keotentikan akta Notaris namun keotentikan tersebut suatu akta yang dibuat
didalam bentuk yang dicantumkan oleh undang-undang, dibuat oleh atau
dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta
dibuatnya sedangkan akta Notarisyang tidak dicatatkan pada Reportorium akan
dikenai sanksi administratif, sanksi kode etik
Kata Kunci : Tanggungjawab Notaris, Akta Otentik, Reportorium.
031424253020 | 2966 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain