Karya Ilmiah
TESIS (2961) - Kewajiban Pembantuan Hukum Oleh Advokat Berdasar Pasal 56 Ayat 1 KUHAP dan Implikasi Hukumnya
mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak
mempunyai penasehat hukum sendiri. Pemberian Bantuan Hukum merupakan
wujud nyata dari terpenuhinya asas kesamaan di hadapan hukum yang dimiliki
oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun dalam praktik penerapannya
seringkali tidak terpenuhi. Penelitian ini mengkaji 2 (dua) permasalahan, yaitu:
(1) Kewajiban Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Menghadirkan Advokat
atau Penasihat Hukum; dan (2) Implikasi Hukum dengan Tidak Adanya Advokat
atau Penasihat Hukum pada Saat Pemeriksaan Tersangka. Tipe Penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum.
Hasil penelitian ini yakni bahwa menghadirkan Advokat atau Penasihat
Hukum untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka
atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau yang diancam dengan
pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih merupakan suatu kewajiban baik
bagi aparat penegak hukum dalam semua tingkat pemeriksaan, dan kewajiban ini
tidak dapat disimpangi. Implikasi hukum dengan tidak adanya Advokat atau
Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan tersangka yang diancam dengan pidana
mati atau yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih
atau bagi yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang
tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, yakni pejabat yang bersangkutan
dalam proses Peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Dalam hal
penyidik tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP mengakibatkan hasil
pemeriksaan penyidikan tidak sah dan batal demi hukum.
Kata Kunci : Pendampingan, Advokat, Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dan Implikasi
Hukum.
030943052 | 2961 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain