Karya Ilmiah
TESIS (2954) - Ragam Akad Pembiayaan Pengalihan Utang Bank Syariah
Tesis ini beranjak dari pengalaman penulis selama menjalani aktifitas pemberian
pembiayaan take over kredit. Dalam praktek, mengenai pemberian pembiayaan take over ini
belum semua insani perbankan syariah memahami secara detil terkait keabsahan akad dan teknis
alurnya, sehingga dimungkinkan terjadi kondisi pada pelaksanaan pemberian pembiayaan
tersebut didasari pada maksud asal jalan dan asal pembiayaan cair. Padahal, system perbankan
syariah tidak hanya menekankan pada tujuan saja, tetapi juga menekankan pada proses dan tata
caranya sehingga terpenuhi prinsip syariahnya. Secara sederhana, dipahami bahwa proses take
over kredit dilakukan dengan cara nasabah melakukan akad pembiayaan, kemudian oleh pihak
Bank pembiayaan tersebut dicairkan dan kemudian ditransferkan atau dibayarkan ke rekening
kredit/tabungan nasabah di Bank yang akan di-take over. Setelah proses take over kredit tersebut
selesai, maka nasabah mempunyai kewajiban baru dalam hal pembayaran cicilan/angsuran atas
pembiayaan take over yang diterima tersebut kepada Bank Syariah dan jaminan yang
sebelumnya diagunkan di Bank lain tersebut berpindah menjadi jaminan di Bank Syariah yang
telah memberikan pembiayaan take over kepada nasabah tersebut. Padahal, berdasarkan prinsip
Syariah, ada beberapa pilihan cara dan akadnya untuk digunakan sebagai dasar pemberian
pembiayaan take over, yang mana di Indonesia sudah difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia
melalui fatwa-fatwa yang diterbitkannya.
031142231 | 2954 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain