Karya Ilmiah
TESIS (2943) - Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Ternyata Palsu Atau Dipalsukan
ABSTRAK
Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Ternyata
Palsu Atau Dipalsukan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Bentuk
perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sertipikat sebagai bukti pemilikan
ternyata palsu, kepalsuan sertipikat dalam tindak pidana tersebut tidak berakibat batalnya
sertipikat hak atas tanah, karena putusan pidana tidak sertamerta membatalkan sertipikat hak
atas tanah. Pihak yang berkompeten untuk membatalkan sertipikat hak atas tanah adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan atas Perkaban Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Ratio recidendi terhadap putusan
pengadilan umum mengenai permasalahan hukum yang memutuskan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 263 ayat (2)
KUHP, yakni menggunakan surat palsu. Surat yang dipalsukan tersebut didasarkan
keterangan terpidana yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga dapat dikatakan telah
memalsukan surat sebagaimana pasal 266 ayat (2) KUHP. Surat yang dipalsukan dan
digunakan adalah sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang
oleh peraturan perundang-undangan diberi wewenang untuk itu, sehingga sertipikat
merupakan akta otentik, jika dipalsukan maka melanggar ketentuan pasal 264 ayat (1) KUHP.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Palsu
031324153025 | 2943 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain