Karya Ilmiah
TESIS (2923) - Anti-Suit Injuctions untuk Menghindari Parallel Proceedings Terhadap Pemeriksaan Perkara Arbitrase Internasional
ABSTRAK
Penerapan anti-suit injunction untuk menghindari parallel proceeding
khususnya dalam praktik arbitase internasional di negara-negara civil law system
sangat berbeda dengan penerapan anti-suit injunction di negara-negara common
law system. Perbedaan ini berkaitan erat dengan tradisi hukum pada masingmasing
sistem hukum tersebut, di mana anti-suit injunction yang berasal dari
Inggris telah berkembang menjadi tradisi hukum sistem common law, sehingga
instrumen hukum ini lebih umum digunakan oleh negara-negara common law
system. Sebaliknya, anti-suit injunction merupakan instrumen hukum yang ‘asing’
bagi sistem civil law dan dianggap sebagai suatu hal yang bersifat ‘offensive’ bagi
negara-negara civil law system. Kedua pendekatan yang berbeda menyebabkan
timbulnya permasalahan ketika suatu anti-suit injunction digunakan secara lintas
negara dan menyebabkan adanya singgungan antara negara common law system
dan negara civil law system. Tulisan ini menggunakan pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus guna menguraikan terkait penerapan anti-suit injunction pada
kedua sistem hukum besar tersebut dan membandingkan sikap negara-negara
common law system dan civil law system terhadap penggunaan anti-suit injunction
tersebut dalam praktik arbitrase internasional, serta mengaitkan penggunaan antisuit
injunction dengan prinsip-prinsip hukum yang dikenal dalam hukum arbitrase
seperti prinsip kompetenz-kompetenz dan prinsip party autonomy.
Kata Kunci: anti-suit injunction, parallel proceeding, arbitrase internasional,
kompetenz-kompetenz, party autonomy
031514153059 | 2923 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain