Karya Ilmiah
TESIS (2919) - Penghapusan Retribusi Menara Telekomunikasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014
ABSTRAK
Pemerintah daerah menggunakan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor
28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memudahkan
perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasi. Dalam penjelasan pasal
tersebut ditetapkan tarif retribusi menara telekomunikasi adalah sebesar 2 % dari
NJOP. Hal ini dilakukan oleh pemerintah daerah dengan tidak menghiraukan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 150, Pasal 151 dan Pasal 161 UU PDRD
tersebut. Hal tersebut menimbulkan keberatan dari pengusaha yang pada akhirnya
mengajukan judicial review atas Penjelasan Pasal 124 UU PDRD yang
disandingkan dengan Pasal 28 D UUD NRI 1945 berkaitan dengan asas kepastian
hukum. Atas judicial review tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan
Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 yang mencabut keberlakuan Pasal 124 UU
PDRD tersebut. Penelitian ini menganalisis implikasi Putusan MK tersebut dan
menyandingkannya dengan asas-asas pemungutan pajak, terutama asas certainty
dan asas equality. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Kata kunci: retribusi
031414253033 | 2919 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain