Karya Ilmiah
TESIS (2916) - Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Jual Putus Hak Cita Buku
ABSTRAK
Jual putus merupakan bentuk pengalihan hak ekonomi dari pencipta
kepada pemegang hak cipta. Jual putus terbagi atas dua macam yaitu berjangka
waktu dan tidak berjangka waktu. Jual putus berjangka waktu artinya setelah
objek perjanjian di jual putus kepada pembeli, setelah 25 (dua puluh lima) tahun
secara otomatis hak ekonominya kembali ke tangan pencipta, sedangkan jual
putus tidak berjangka waktu adalah perjanjian yang mengharuskan Pencipta
menyerahkan Ciptaan melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak
ekonomi atas ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas
waktu.
Notaris merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk
membuat akta otentik yang berisikan kehendak para pihak yang tidak
bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Akta
otentik menjamin kepastian hukum para pihak dan pihak ketiga, sehingga
diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan. Kerugian yang timbul karena
kesalahan notaris, maka notaris dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang
dilakukannya dengan cara ganti rugi.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, yaitu penelitian
hukum yang dikaji menggunakan aturan hukum terkait kewenangan notaris dalam
pembuatan akta perjanjian jual putus hak cipta buku. Pengkajian dilakukan
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual kemudian
dianalisis hubungan antara aturan hukum secara sistematis. Berdasarkan hal
tersebut, maka penelitian ini diberi judul “Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta
Perjanjian Jual Putus Hak Cipta Buku”.
Kata Kunci : Peran Notaris, Jual Putus, Hak Cipta
031514253042 | 2916 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain