Karya Ilmiah
TESIS (2914) - Sanksi Hukum Terhadap Maladministrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK
Perkembangan korupsi sampai saat ini merupakan akibat dari sistem
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertata secara tertib dan tidak terawasi
secara baik karena landasan hukum yang digunakan mengandung banyak
kelemahan-kelemahan dalam implementasinya. Di birokrasi, tindak pidana
korupsi sering kali juga dimulai dari tindakan maladministrasi. Pada umumnya,
masyarakat memahami ‘maladministrasi’ sebagai kesalahan administratif ‘sepele‘
yang tidak terlalu penting (trivial matters). Padahal menurut pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik
Indonesia, maladministrasi mencakup banyak hal yang dapat menimbulkan
kerugian materiil maupun immateriil serta situasi ketidakadilan yang merugikan
hak-hak warga negara yang mengarah ke tindak pidana. Maladministrasi bukan
hanya berbentuk perilaku/tindakan tetapi juga meliputi Keputusan dan Peristiwa
yang melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk
tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau
pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk perseorangan
yang membantu pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan
kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Salah
satu undang-undang yang khusus memberikan sanksi tegas untuk itu adalah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 54 antara
lain sanksi pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat,
penurunan gaji, dan lain-lain.Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia ini hanya merangkum kembali bahwa
penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk akibat maladministrasi harus
dicegah dan diberantas karena sering menjadi pintu pidana korupsi.
Kata Kunci: Sanksi Hukum, Maladministrasi, Tindak Pidana Korupsi
031324153085 | 2914 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain