Karya Ilmiah
TESIS (2899) - Perbuatan Surat Pengakuan Nominee Dalam Kebijakan Pengampunan Pajak
ABSTRAK
Dalam rangka pengampunan pajak, pemerintah telah mengeluarkan aturan
bahwa setiap Wajib Pajak yang ingin memperoleh fasilitas pengampunan pajak
harus mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 8 ayat (1) UU
Pengampunan Pajak.
Wajib Pajak yang membuat Surat Pernyataan di hadapan notaris dapat
menyertakan dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Pengakuan Kepemilikan
Harta dan Surat Pengakuan Nominee yang pengaturannya tercantum dalam
Lampiran I Perdirjen Pajak Nomor Per-10/PJ/2016. Surat Pengakuan Kepemilikan
Harta merupakan surat bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh Wajib
Pajak yang memiliki harta tambahan, namun tidak memiliki bukti dokumen
pendukung apapun atas harta tambahan tersebut. Sedangkan, Surat Pengakuan
Nominee dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang diatasnamakan (nominee)
yang namanya dipakai dalam harta tambahan yang dilaporkan dalam Surat
Pernyataan. Keduanya dapat menjadi dasar pembuatan Surat Pernyataan untuk
dilakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. Meskipun telah diatur
dalam Lampiran I Perdirjen Pajak Nomor Per-10/PJ/2016, namun pengaturan
mengenai Surat Pengakuan Nominee ini belum spesifik, karena hanya sebatas
menguraikan definisi Surat Pengakuan Nominee.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan istilah nominee yang
dimaksud dalam Surat Pengakuan Nominee berbeda dengan nominee agreement.
Eksistensi nominee agreement dilarang karena bertentangan dengan syarat sahnya
perjanjian Pasal 1320 BW syarat keempat mengenai sebab yang halal, karena
melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang
dilanggar adalah ketentuan Pasal 33 UU Penanaman Modal dan Pasal 48 UU
Perseroan Terbatas. Akibat hukum dari adanya Perjanjian Pinjam Nama (nominee
agreement) adalah Batal Demi Hukum. Sedangkan, pembuatan Surat Pengakuan
Nominee dalam rangka mendukung kebijakan Pengampunan Pajak yang diadakan
oleh Pemerintah tidak melanggar aturan hukum yang ada.
Kata Kunci: Surat Pengakuan Nominee, Perjanjian Pinjam Nama (nominee
agreement), dan Pengampunan Pajak
031514253016 | 2899 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain