Karya Ilmiah
TESIS (2882) - Pembayaran Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Yang Melewati Tahun Anggaran
Tanggung Jawab PPK dan KPA terhadap anggaran yang melewati tahun
anggaran tidak menjadi masalah jika PPK dan KPA menjalankan pelaksanaan dan
tata cara sesuai dengan aturan yang berlaku, PPK dan KPA jika menjalankan
sesuai dengan prinsip – prinsip pengadaan barang dan jasa dengan benar maka
tidak akan terkena pertanggungjawaban kerugian keuangan negara.
Bagaimana Ratio Legis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang melebihi Tahun
Anggaran ? serta bagaimana Tata Cara Pembayaran Kontrak Pengadaan Barang
dan Jasa yang melewati Tahun Anggaran dan Pertanggung Jawaban PPK dan
KPA terhadap Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa yang melewati Tahun
Anggaran? Hal- hal tersebut selanjutnya dielaborasi lebih jauh dalam tulisan ini.
031514153077 | 2882 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain