Karya Ilmiah
SKRIPSI (4774) - Tanggung Jawab Hukum Kurator dan Pengurus Dalam Kepailitan Yang Tidak Independen
ABSTRAK
Dalam menyelesaikan perkara-perkara dalam proses kepailitan maupun
penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diatas maka diangkatlah seorang
kurator dan pengurus. Kurator yang diangkat harus independen, tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani
perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga)
perkara.
Kurator dan pengurus dalam menjalankan tugasnya juga memiliki
tanggung jawab. Kurator bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya
dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan
kerugian terhadap harta pailit. Pengurus bertanggungjawab terhadap kesalahan
atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan
kerugian terhadap harta debitor. Bahkan tidak menutup kemungkinan dikenakan
sanksi pidana terkait independensi pengurus dalam menjalankan tugasnya.
Kata kunci : Pengurus, kurator, independen, tanggung jawab, sanksi, kepailitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
030911122 | 4774 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain