Karya Ilmiah
SKRIPSI - (4772) Hakekat Dan Prosedur Pemberin Informed Consent Terhadap Pasien Gawat Darurat
ABSTRAK
Kesehatan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap warga Negara
Indonesia seperti yang telah diatur dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. Maka
masyarakat berhak untuk memperoleh pengobatan dan perawatan. Untuk
mengoptimalkan kesehatan masyarakat, diperlukan tenaga kesehatan yang
melaksanakan praktik kedokterannya sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional. Hubungan yang timbul antara dokter dengan pasien
dinamakan perjanjian Terapeutik. Dalam perjanjian ini, muncul persetujuan
tindakan medis yang diberikan oleh pasien sebagai bentuk persetujuan tindakan
medis yang diawali dengan penawaran tindakan medis oleh dokter. Hal ini yang
dinamakan Informed Consent. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisa hakekat Informed Consent dalam tindakan perawatan medis dan
kegunaan Informed Consent terhadap pasien gawat darurat. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengkaji
secara sistematika norma dan aturan hukum yang jelas. Dalam keadaan gawat
darurat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
290/MENKES/PER/III/2008, Informed Consent diberikan sesaat setelah pasien
sadar, setelah dokter memberikan tindakan medis karena yang utama adalah
keselamatan pasien. Tanggung gugat seorang dokter untuk membayar ganti rugi
jika terjadi kerugian terhadap pasien dapat dialihkan ke pihak ketiga yaitu
asuransi tanggung gugat dokter.
Kata Kunci : Kesehatan, Informed Consent, Gawat Darurat
031311133193 | 4772 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain