Karya Ilmiah
SKRIPSI (4761) - Aspek Hukum Pidana Perbuatan Impor Produk Fashion Bermerek Palsu
ABSTRAKSI
Indonesia mengatur mengenai hak kekayaan intelektual didalam hukum nasional
Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang termasuk didalamnya hak
merek. Namun, banyaknya kegiatan impor barang bermerek palsu merugikan
pemilik hak merek atau pemegang hak merek dan berdampak pula bagi industri
dalam negeri salah satunya dari bidang fashion seperti tas, sepatu, aksesoris dan
kosmetik. Produk-produk fashion impor bermerek palsu banyak beredar di
Indonesia akibat kurang ketatnya pengawasan dan peraturan hukum di Indonesia.
Larangan mengenai pemalsuan merek utamanya diatur Pada Undang-undang
Merek tepatnya pada Pasal 90, dan Pasal 91 Undang-undang Merek sedangkan
Pasal 94 Undang-undang merek mengatur larangan perdagangan hasil
pelanggaran merek.Pelaku perbuatan impor produk fashion bermerek palsu
berdasarkan Undang-undang Merek adalah importir produk fashion bermerek
palsu. Pasal 90 Undang-undang Merek dengan ancaman pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan Pasal 91 dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
KUHP juga melarang setiap orang yang menjual dan memasukkan ke Indonesia
barang hasil kerajinan Pada Pasal 380 ayat (1) ke -2 KUHP dengan ancaman
pidana penjara selama paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Undang-undang Kepabeanan tidak mengatur
mengenai larangan impor produk fashion bermerek palsu karena Undang-undang
Kepabeanan hanya mengatur mengenai administrasi dokumen dan pemberitahuan,
bea dan prosedur. Produk bermerek palsu juga tidak termasuk kedalam jenis
barang yang dilarang atau dibatasi impornya berdasarkan Undang-undang
Perdagangan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perbuatan
impor produk fashion bermerek palsu harus segera diperbaharui mengingat
perkembangan yang terus terjadi di masyarakat termasuk pada bidang
perdangangan. Peraturan-peraturan yang sudah ada seperti pada Undang-undang
Merek juga perlu lebih dipertegas untuk menghindari celah-celah lolosnya pelaku
dari ancaman pidana. Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas juga harus diberikan
kewenangan untuk secara proaktif menjalankan tugasnya sebagai penghalang
terdepan masuknya produk-produk palsu ke Indonesia.
Kata kunci : impor, produk fashion, merek palsu, produk bermerek palsu
031311133058 | 4761 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain