Karya Ilmiah
TESIS (2868) - Pembunuhan Anak Yang Baru Dilahirkan Oleh Ibu Kandungnya Yang Masih Anak (Studi Kasus Putusan No.3175/PID.B/2010/PN.SBY)
Penelitian berjudul Pembunuhan Anak Yang Baru Dilahirkan Oleh Ibu
Kandungnya Yang Masih Anak dengan mengambil Studi Kasus atas Putusan No.
3175/Pid.B/2010/PN.Sby dilakukan karena semakin banyak tindak pidana
pembunuhan anak yang baru lahir oleh ibu kandungnya sendiri khususnya yang
dilakukan oleh anak sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karenanya tindak pidana
tersebut merupakan tindak pidana yang unik dengan faktor penyebabnya secara
seperti adanya perasaan malu dan untuk menjaga nama baik keluarga dan Faktor
Eksternal seperti adanya celaan dari masyarakat, minimnya pengetahuan agama,
faktor ekonomi dan faktor teknologi. Penanganan anak sebagai pelaku tindak
pidana yang mengalami proses hukum hampir sama penanganannya terhadap orang
dewasa yang melakukan tindak pidana. Tidak terkecuali terhadap pidana yang
dilakukan oleh anak, peraturan dasar tetap menggunakan ketentuan dalam KUHAP,
namun secara khusus peraturan terhadap pidana yang dilakukan oleh anak untuk
hal-hal tertentu diatur secara tersendiri melalui sistem peradilan anak. UndangUndang no. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang saat ini telah diubah
dengan Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam hal penjatuhan putusan terhadap suatu perkara khususnya anak sebagai
pelaku tindak pidana, Hakim wajib membuat pertimbangan-pertimbangan baik
yang bersifat yuridis maupun non yuridis. Karena putusan Hakim dalam perkara
anak sebagai pelaku tindak pidana tentunya akan mempengaruhi kehidupan
selanjutnya dari anak yang bersangkutan, oleh sebab itu Hakim harus yakin benar
bahwa putusan yang diambil akan dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk
mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan yang baik untuk
mengembangkan dirinya sebagai warga yang bertanggungjawab bagi kehidupan
keluarga, bangsa dan negara. Penyelesaian hukum terhadap perkara anak pelaku
tindak pidana didasarkan kepada kepentingan terbaik anak. Kepentingan terbaik
anak adalah merupakan segala tindakan dan pengambilan keputusan yang yang
menyangkut anak, baik yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat maupun
pemangku hukum, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak menjadi
pertimbangan utama.
031224153096 | 2868 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain