Karya Ilmiah
TESIS (2823) - Kewajiban Hakim Anak Terkait Diversi Terhadap Tindak Pidana Dengan Sanksi Pidana Diatas 7 (Tujuh) Tahun
ABSTRAK
Diversi wajib diupayakan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan Anak di pengadilan negeri. Namun tidak semua kasus kenakalan
Anak dapat diselesaikan dengan Diversi. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 secara limitatif menyebutkan bahwa diversi dilaksanakan dalam
hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7
(tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pembatasan ini
dimaksudkan bahwa diversi tidak untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak
pidana serius misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba dan
terorisme yang diancam pidana diatas 7 (tujuh) tahun.
Dalam mengatur lebih lanjut tentang pedoman pelaksanaan diversi,
Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2014. Dengan adanya
Perma Nomor 4 Tahun 2014 tersebut lebih tegas mengatur yaitu kewajiban hakim
dalam mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan tindak
pidana dengan ancaman penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula
dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau
lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiairitas, alternatif, kumulatif maupun
kombinasi (gabungan). Hal ini merupakan wujud dari kekuasaan kehakiman yang
meliputi kekuasaan penyidikan, penuntutan dan kekuasaan mengadili untuk
memberikan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim anak merupakan benteng
terakhir bagi pencari keadilan untuk menerapkan kebijakan hukum pidana
terhadap anak. Oleh karena itu pelaksanaan Perma Nomor 4 tahun 2014 dapat
melengkapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan dapat dipedomani aparat
penegak hukum baik penyidik, penuntut umum dan hakim sebagai bagian dari
sistem peradilan pidana terpadu anak untuk mewujudkannya khususnya terkait
pembatasan diversi yang tidak mustahil dalam penerapan pasal yang disangkakan
oleh penyidik dalam berkas perkara maupun pasal yang didakwakan oleh penuntut
umum dalam surat dakwaan sebelum dijatuhkannya suatu putusan hakim terdapat
kesalahan atau kelalaian dalam penerapan kewenangannya.
Kata Kunci : Kewenangan Hakim, diversi, pembatasan diversi dan sistem
peradilan pidana anak
031414153044 | 2823 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain