Karya Ilmiah
TESIS (2819) - Kekuatan Akta Surat Pernyataan Dan Pengakuan Yang Dibuat Notaris Tanpa Kehadiran Pemohon
Wewenang notaris membuat akta otentik yaitu semua perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kata
“perbuatan, perjanjian dan ketetapan”, meskipun demikian selama perbuatan,
perjanjian dan ketetapan tersebut diperintahkan oleh suatu undang-undang UU
No. 30/2004), semua itu sejauh pembuatan akta-akta tersebut oleh suatu undang-undang
umum tidak juga ditugaskan atau diserahkan kepada pejabat-pejabat atau
orang-orang lain. Dibahasnya mengenai kewenangan notaris membuat akta
otentik selama tidak dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang ada kaitannya dengan notaris yang membuat akta,
dan akta tersebut berisi pernyataan dari seorang saksi yang digunakan sebagai
bukti tertulis dalam perkara pidana yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Tesis ini memfokuskan pada kekuatan akta surat pernyataan dan
pengakuan yang dibuat notaris tanpa kehadiran pemohon.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa akta pernyataan dan
pengakuan notaris tanpa kehadiran pemohon tidak mempunyai kekuatan sebagai
alat bukti otentik, karena akta tersebut tidak memenuhi bentuk dan sifat akta
otentik di antaranya tidak ada awal akta atau kepala akta; dan akhir akta
sebagaimana dimaksud oleh ketentuan pasal 38 UUJN. Tanggung jawab notaris
yang membuat akta pernyataan dan pengakuan yang isinya tidak sesuai dengan
faktanya, terhadap akta yang dibuatnya tidak mempunyai nilai pembuktian
sebagai akta otentik, melainkan nilai pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Di dalam UUJN tidak mengatur mengenai tanggung jawab notaris yang membuat
akta tanpa kehadiran penghadap, namun ditinjau dari segi etika, tindakan notaris
tersebut melanggar Kode Etik Notaris, sehingga dapat dikenakan sanksi etika
berupa Teguran; Peringatan; Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan
Perkumpulan; Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan;
Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.
Kata kunci : Kekuatan akta notaris, pemohon, perjanjian
030810496 | 2819 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain