Karya Ilmiah
TESIS (2816) - Tanggung Gugat Dalam Hubungan Pra-Kontraktual Pada Kontrak Join Venture
Kontrak sebagai suatu proses memiliki 3 (tiga) tahapan di dalam
penyusunannya, yaitu : (1) Tahap pra-kontraktual; (2) Tahap kontraktual; dan (3)
Tahap pelaksanaan kontrak. Sistem hukum Negara Indonesia sendiri kurang
memerhatikan proses pada tahap pra-kontraktual. Pada tahapan ini para pihak
melakukan negosiasi, pembuatan perjanjian pendahuluan hingga pelaksanaan
studi kelayakan.
Prinsip kebebasan berkontrak telah membuka peluang lahirnya kontrak –
kontrak baru diluar BW atau yang disebut dengan kontrak innominaat, yaitu
kontrak yang timbul dan berkembang di masyarakat. Kontrak joint venture
merupakan salah satu kontrak innominaat yang saat ini berkembang pesat di
Negara Indonesia sebagai salah satu strategi bisnis. Tahapan pra-kontraktual pada
kontrak joint venture memerlukan waktu yang tidak singkat, para pihak akan
melalui beberapa fase perundingan dan pengeluaran biaya yang tidak sedikit,
terutama pada kontrak joint venture internasional.
Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum bagi para pihak sejak
pada tahap pra-kontraktual meskipun belum ada perikatan diantara mereka dengan
adanya pengaturan terkait prinsip – prinsip hukum kontrak apa saja yang perlu
diterapkan sejak tahap pra-kontraktual, sehingga kegagalan negosiasi yang
diakibatkan oleh adanya pelanggaran prinsip hukum kontrak atau penarikan diri
secara tiba – tiba dari negosiasi tanpa itikad baik oleh salah satu pihak, dapa
diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan pihak lawan berhak atas
kompensasi biaya – biaya yang telah ia keluarkan, termasuk kehilangan
kesempatan bernegosiasi dengan pihak ke-tiga (negative interest) dan tidak
menutup kemungkinan kompensasi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan
(positive interest)
031414253077 | 2816 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain