Karya Ilmiah
TESIS (2808) - Eksekutor Putusan Pengadilan Tindak Pidana KorupsI Yang Penuntutnya Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Berangkat dari definisi jaksa dan penuntut umum, ada baiknya kita simak
kewenangan penuntut umum dan kewenangan jaksa KPK. Secara tegas KUHAP
memisahkan kewenangan penuntut umum dan jaksa. Kewenangan penuntut
umum diatur dalam Pasal 14 KUHAP, membuat surat dakwaan, menutup perkara
demi kepentingan hukum, melakukan penuntutan serta melaksanakan penetapan
hakim. Sedangkan pelaksanaan putusan pengadilan Pasal 270 KUHAP yang
menyebutkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa. Pasal ini dengan jelas menyebutkan jaksa
sebagai eksekutor, yang bukan dilaksanakan oleh penuntut umum, sedangkan
istilah atau definisi jaksa penuntut umum Pasal 1 sampai dengan 286 KUHAP,
berikut penjelasan KUHAP tidak ada definisinya. Isu hukumnya adalah pertama
eksekutor putusan pengadilan Tipikor yang penuntutannya oleh KPK, kedua
akibat hukum jika komisi pemberantasan korupsi mengeksekusi putusan Tipikor.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum
penelitian hukum merupakan suatu kegiatan know-how dalam ilmu hukum, bukan
sekadar know-about. Sebagai know-how, penelitian hukum dilakukan untuk
memecahkan isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan Perundang-undangan (statute approach) yaitu melakukan pendekatan
dengan cara melakukan telaah, berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi
Pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan cara beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu
hukum.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan eksekutor putusan pengadilan
tindak pidana korupsi yang berkuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),
berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman Jo Pasal 1 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 dan Pasal Undang-undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jo Pasal 270 KUHAP, yang
menjadi eksekutor adalah kewenangan dari jaksa yang dibawah mahkamah agung
baik perkara pidana umum dan perkara pidana khusus. Apabila Komisi
Pemberantasan Korupsi mengeksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi
tersebut maka, Komisi Pemberantasan Korupsi melampaui batas kewenangannya
sehingga eksekusi tersebut melanggar asas legalitas atau tidak sah dan batal demi
hukum.
031314153018 | 2808 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain