Karya Ilmiah
TESIS (2803) - Keabsahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Yang Dilakukan Berulang kali Dengan Harga Limit Yang Semakin Menurun
ABSTRAKSI
Lelang Eksekusi berdasarkan pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan, pemegang Hak Tanggungan pertama yang bertindak sebagai penjual dalam lelang, tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu dari pemberi Hak Tanggungan dan penetapan Ketua Pengadilan setempat untuk melakukan eksekusi, pemohon lelang harus menetapkan harga limit, berfungsi sebagai patokan terendah yang harus dicapai dalam pelaksanaan lelang, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016: nilai limit berdasarkan penilaian oleh penilai, atau penaksiran oleh penaksir, pada pelelangan pertama barang lelang tidak laku terjual, maka dapat dilakukan lelang ulang dan penjual berhak atau berwenang untuk mengubah Harga Limit
Penetapan harga limit dibawah harga pasar merugikan debitor karena debitor masih berkewajiban untuk melunasi sisa hutang jika hasil penjualan lelang tidak dapat melunasi seluruh hutang debitor kepada kreditor, hal itu tidak memberi rasa keadilan bagi debitor, jika pemillik barang atau debitor merasa dirugikan akibat pelaksanaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan, dapat mengajukan bantahan atau gugatan melalui pengadilan setempat, Putusan PN Malang No. 139/Pdt.G/2014/PN.Mlg, dan Putusan Mahkamah Agung No. 1654 K/Pdt/2012, kedua putusan ini pada pokoknya memutuskan bahwa penurunan nilai limit yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak sesuai dengan Asas asas lelang, prinsip kehati hatian dan prinsip kepatutan adalah perbuatan melanggar hukum.
Kata Kunci: Lelang Eksekusi, Hak Tanggungan, Nilai limit, Upaya Hukum
031414253095 | 2803 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain